“Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan”
Sheivia Diajeng Indahswari
Sumber: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan, CATAHU Komnas Perempuan.
Dalam Ringkasan Eksekutif milik CATAHU Komnas
Perempuan tercatat berdasarkan data-data yang terkumpul bahwa jenis kekerasan
terhadap perempua yang paling menonjol di
tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu KDRT/RP (ranah personal)
yang mencapai 75% atau 11.105 kasus. Sedangkan ranah pribadi paling banyak yang
dilaporkan adalah kekerasan seksual. Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol
adalah kekerasan fisik yang mencapai 4.783 kasus, dimana kekerasan tersebut
menduduki peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus, psikis
2.056 kasus, dan ekonomi 1.459 kasus. Selain itu untuk kekerasan di ranah rumah
tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana
kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama sebanyak 6.555 kasus yang
disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus. Angka kekerasan
pada anak perempuan menjadi perhatian karena untuk beberapa tahun terakhir,
kekerasan pada anak memasuki angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah
KDRT/RP yang memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah sudah tidak
aman lagi.
Jika dilihat berdasarkan data provinsi, Jawa Barat
menempati urutan pertama untuk tahun ini, 2020. Jawa Barat mencapai 2.738 kasus,
lalu peringkat kedua ditempati Jawa Tengah dengan julmlah 2.525 kasus, yang disusul
oleh DKI Jakarta dengan jumlah kasus mencapai 2.222. Maka Komnas Permpuan mengkategorisasi
berdasarkan ranah pribadi, komunitas, dan negara untuk menggambarkan bagaimana
kekerasan perempuan dapat terjadi di dalam kehidupan perempuan dengan lingkungannya.
Melalui kategorisasi ini dapat dijelaskan ranah mana yang paling beresiko akan
terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Menurut data diagram yang disajikan pada
lembar CATAHU 2020, menunjukkan bahwa ranah kekerasan dalam ranah personal menjadi
ranah yang paling beresiko bagi perempuan.
Diantaranya KDRT, dan dalam hubungan personal sebesar 75% atau sebanyak
11.105 kasus yang terjadi pada tahun 2020. Ranah pribadi secara konsisten
setiap tahunnta menempati angka tertinggi KtP yang dilaporkan selama 5 tahun
terakhir dan tidak sedikit diantaranya yang mengalami kekerasan seksual.
Tertulis juga dalam CATAHU 2020 bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan pribadi disebutkan sebagai berikut
1. kekerasan terhadap istri (KTI)
2. kekerasan dalam pacaran (KDP)
3. kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP)
4. kekerasan oleh mantan suami dan mantan pacar
5. kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga
Namun pada tahun ini Komnas Perempuan mencatat bahwa
kekerasan anak mengalami kenaikan sebesar 65% dan hal itu menjadi pertanyaan besar
bagi Komnas Perempuan. Untuk kasus ini menurut data yang sudah dicatat oleh Komnas
Perempuan, bentuk kekerasan terhadap anak perempuan dalam kasus inses menjadi
jumlah paling banyak yaitu 770 kasus yang disusul kekerasan seksual sebanyak
571 kasus dan fisik sebanyak 536 kasus. Data tersebut membuktikan bahawa
perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman, bahkan oleh orang
terdekatnya. Kategori kasus inses diartikan kekerasan seksual di dalam rumah
yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah, terdiri dari: ayah kandung,
ayah tiri, dan paman. Sementara kategori kekerasan seksual terjadi dan dilakukan
oleh pihak dari luar rumah yaitu tetangga, atau lingkungan terdekat di luar
keluarga.
Untuk itu CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari doublecounting setiap tahunnya. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan di bawah koordinasi Sub Komisi Pemantauan, melalui dua mekanisme pengaduan yaitu:
1. Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang didirikan sejak tahun 2005 untuk menerima pengaduan yang datang langsung maupun melalui telepon.
2. Divisi Pemantauan yang menerima pengaduan lewat surat dan email.
Untuk kedua saluran pengaduan ini, Komnas Perempuan
membangun mekanisme dukungan bagis kasus kekerasan terhadap perempuan yang
bersifat politis seperti: pelaku adalah pejabat publik/ tokoh masyarakat, korbannya
massal, dan/ atau kasus yang sedang menjadi perhatian nasional/ internasional,
dan menemui kesulitan dalam proses penyelesaian perkara serta membutuhkan
dukungan Komnas Perempuan terutama dalam proses hukum.
Perempuan dan Keadilan, KL.
Komentar
Posting Komentar