Ringkasan Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan

“Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan”

Sheivia Diajeng Indahswari

Sumber: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan, CATAHU Komnas Perempuan.

Dalam Ringkasan Eksekutif milik CATAHU Komnas Perempuan tercatat berdasarkan data-data yang terkumpul bahwa jenis kekerasan terhadap perempua  yang paling menonjol di tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai 75% atau 11.105 kasus. Sedangkan ranah pribadi paling banyak yang dilaporkan adalah kekerasan seksual. Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik yang mencapai 4.783 kasus, dimana kekerasan tersebut menduduki peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus, psikis 2.056 kasus, dan ekonomi 1.459 kasus. Selain itu untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama sebanyak 6.555 kasus yang disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus. Angka kekerasan pada anak perempuan menjadi perhatian karena untuk beberapa tahun terakhir, kekerasan pada anak memasuki angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/RP yang memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah sudah tidak aman lagi.

Jika dilihat berdasarkan data provinsi, Jawa Barat menempati urutan pertama untuk tahun ini, 2020. Jawa Barat mencapai 2.738 kasus, lalu peringkat kedua ditempati Jawa Tengah dengan julmlah 2.525 kasus, yang disusul oleh DKI Jakarta dengan jumlah kasus mencapai 2.222. Maka Komnas Permpuan mengkategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas, dan negara untuk menggambarkan bagaimana kekerasan perempuan dapat terjadi di dalam kehidupan perempuan dengan lingkungannya. Melalui kategorisasi ini dapat dijelaskan ranah mana yang paling beresiko akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Menurut data diagram yang disajikan pada lembar CATAHU 2020, menunjukkan bahwa ranah kekerasan dalam ranah personal menjadi ranah yang paling beresiko bagi perempuan.  Diantaranya KDRT, dan dalam hubungan personal sebesar 75% atau sebanyak 11.105 kasus yang terjadi pada tahun 2020. Ranah pribadi secara konsisten setiap tahunnta menempati angka tertinggi KtP yang dilaporkan selama 5 tahun terakhir dan tidak sedikit diantaranya yang mengalami kekerasan seksual.

Tertulis juga dalam CATAHU 2020 bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan pribadi disebutkan sebagai berikut

1. kekerasan terhadap istri (KTI)

2. kekerasan dalam pacaran (KDP)

3. kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP)

4. kekerasan oleh mantan suami dan mantan pacar

5. kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga

Namun pada tahun ini Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan anak mengalami kenaikan sebesar 65% dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan. Untuk kasus ini menurut data yang sudah dicatat oleh Komnas Perempuan, bentuk kekerasan terhadap anak perempuan dalam kasus inses menjadi jumlah paling banyak yaitu 770 kasus yang disusul kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan fisik sebanyak 536 kasus. Data tersebut membuktikan bahawa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman, bahkan oleh orang terdekatnya. Kategori kasus inses diartikan kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah, terdiri dari: ayah kandung, ayah tiri, dan paman. Sementara kategori kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh pihak dari luar rumah yaitu tetangga, atau lingkungan terdekat di luar keluarga.

Untuk itu CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari doublecounting setiap tahunnya. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan di bawah koordinasi Sub Komisi Pemantauan, melalui dua mekanisme pengaduan yaitu: 

1. Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang didirikan sejak tahun 2005 untuk menerima pengaduan yang datang langsung maupun melalui telepon.

2. Divisi Pemantauan yang menerima pengaduan lewat surat dan email.

Untuk kedua saluran pengaduan ini, Komnas Perempuan membangun mekanisme dukungan bagis kasus kekerasan terhadap perempuan yang bersifat politis seperti: pelaku adalah pejabat publik/ tokoh masyarakat, korbannya massal, dan/ atau kasus yang sedang menjadi perhatian nasional/ internasional, dan menemui kesulitan dalam proses penyelesaian perkara serta membutuhkan dukungan Komnas Perempuan terutama dalam proses hukum.



http://budiluhur.ac.id/

Perempuan dan Keadilan, KL.


Komentar